Sabtu, 26 Mei 2012

DEMOKRASI DI BERBAGAI NEGARA DAN DEMOKRASI DI INDONESIA


Demokrasi dalam sejarah peradaban muncul sejak jamam Yunani Kuno di mana rakyat  memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan terburuk. Capaian praktis dari pemikiran demokrasi Yunani adalah munculnya “negara kota”.  Dengan Polis adalah bentuk demokrasi pertama. Demokrasi berasal dari taka tain yaitu demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan)
Secara pokok demokrasi dibagi menjadi 2 yaitu
Demokrasi Langsung.
 Demokrasi Langsung bila setiap orang (rakyat) menyuarakan secara langsung tanpa harus diwakilkan kepada pihak lain untuk ikut serta menentukan arah kebijakan seperti membuat undang-undang. Model ini dahulu pernah dilakukan di Yunani Kuno, di mana secara teknik masih mungkin dilakukan dan prinsip cara demokrasi yang masih sangat tradisional. Untuk saat ini bisa diumpamakan semua penduduk Indonesia tersambung dengan internet dan memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan pendapatnya agar didengarkan oleh pemerintah.. Pembentukan aturan-aturan (undang-undang) mungkin bisa berdasarkan poling
 Demokrasi Konstitusional.
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dibatasi oleh aturan atau konstitusi. Konstitusi memberikan batasan terhadap posisi dan wewenang pemerintah.

Demokrasi di Indonesia mempunyai persyaratan Khusus yaitu di lepaskanya semacam “bias” dan ethnosentrisme. Ethnosenrtisme membuat kita tidak meampu menata diri kita dengan objktif dan membuat 
segala yang kita miliki sekarang ini adalah yang terbaik, yang terjadi di tempat lain adalah 
sebagai berikut.

Demokrasi normatif dan demokrasi empirik

 Demokrasi normatif adalah sesuatau ang secara idiil hendak dilakukan
atau diselenggarakan oleh sebuah negara, misal: pemerintahan darirakyat
dan untuk rakyat.

 Demokrasi empirik (G. Bingtom Powell) memersyaratkan beberapa kriteria
untu melihat apakah demokrasi betul-betul terwujud dalam suatu negara, 
kriteria tersebut :
1. Legitimasi sisanya pemerintah tentang klaim untuk mewakili keinginan warganya. 
Artinya, klaim pemerintah untuk ketaatan kepada hukum-hukumnya didasarkan 
pada pernyataan pemerintah dalam untuk melakukan itu untuk melakukan.
2. Susunan menyelenggarakan mengatur tawar-menawar dari legitimacu adalah 
pemilu politik kompetitif. Pemimpin yang electied di intervalas reguler, pemilih 
setidaknya dua partai politik yang memiliki perubahan pemenang yang 
diperlukan untuk membuat pilihan tersebut bermakna.
3. Kebanyakan orang dewasa bisa berpartisipasi dalam proses pemilu, baik sebagai 
volters dan sebagai calon untuk jabatan politik penting
4. Warga suara yang rahasia dan dipaksa
5. Warga dan pemimpin menikmati kebebasan dasar berbicara, pers, perakitan, 
dan organisasi. Keduanya establized.

Demokrasi Indonesia 
1. Demokrasi pemerintahan masa Revolusi kemerdekaan.
demokrasi tdk hanya terbatas pada komitmen akan tetpi jg merupakan sesuatu
yg perlu diwujudkan. Tdk terlalu byk membicaraka demokrasi pda masa ini, akn
tetapi lebih pda peletakan dasar bagi demokrasi indonesia pada msa
selanjutnya.
a. political Franchise yang menyeluruh
b. presiden yang secara kontitusional menentukan ia menjadi seorang diktator
kemudian dibatasi kekuasannya ketika KNIP dibentuk untuk menggantikan
parlement
c. maklumat wakil presisen maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah parpol
yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian indonesia.
Partai politik tumbuh dan berkembang dengan cepat dan fungsi yang paling utama
adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan dengan menanamkan
kesadaran untuk bernegara serta semangat anti inperialisme dam kolonialisme. 

2. Demokrasi parlementer
masa kejayaan dari demokrasi indonesia, karena
hampir sam element demokrasi dapat kitatemukan
perwujudan dalam kehidupan politik di indonesia.
a. lembaga perwakilan Rakyat memainkan peranan
yang sam tinggi dalam proses politik
b. akuntabilitas memegang jabatan dan politisi pada
umumnya sam tinggi
c. kehidupan kepartaian booleh dikatakan memperoleh
peluang yang besar untuk berkembang maksimal
d. pemilu dilaksanakan menggunkana prinsip
demokrasi
e. masyarakat dapat merasakan hak dasar terpenuhi




Jumat, 25 Mei 2012

PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA, CULTURE, TUJUAN WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesiamengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1]Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
 
CULTURE
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kataculture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.

  TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu
 1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

WAWASAN NUSANTARA

PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK PAHAM KEKUASAAN Menurut para ahli : 1. Machiavelli (abad XVII) Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil : - Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan. - Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (device et ampera) adalah sah - Dalam dunia politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. 2. Napoleon Bonaparte (abad XVIII) Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan dalam keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain TEORI GEOPOLITIK DI INDONESIA Geopolitik bangsa indonesia didasarkan atas nilai keutuhan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD’45. Yang teretera di dalamnya : • Bangsa indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan • Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme Dalam menjalani hubungan internasional bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerja sama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan

PENGERTIAN NEGARA

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara Unsur-unsur Negara Unsur-unsur Negara ada 4 yaitu: 1.wilayah 2.rakyat 3.pemerintah 4.pengakuan Negara lain Sifat negara 1. Sifat memaksa Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan. 2. Sifat monopoli Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan. 3. Sifat totalitas Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya. Bentuk Negara a. Negara Kesatuan (Unitaris) Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. b. Negara Serikat (Federasi) Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Bentuk Kenegaraan Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya. 1. Perserikatan Negara Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota. Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada: • Perserikatan Amerika Utara (1776-1787) • Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866) Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara: • Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota. • Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu. • Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar. 2. Koloni atau Jajahan Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya. 3. Trustee (Perwalian) Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi. Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut. Perwalian berlaku terhadap: 1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I; 2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II; 3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya. Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trusteeterakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994. 4. Dominion Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran). Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama“Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner. 5. Uni Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama. Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu: 1) Uni Riil (Uni Nyata) yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya. Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949). 2) Uni Personil yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota. Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707; Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB. 6. Protektorat Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis. Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu: • Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris. • Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936). 7. Mandat Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).