Jumat, 25 Mei 2012
WAWASAN NUSANTARA
PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK
PAHAM KEKUASAAN
Menurut para ahli :
1. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil :
- Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.
- Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (device et ampera) adalah sah
- Dalam dunia politik, yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
2. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan dalam keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain
TEORI GEOPOLITIK DI INDONESIA
Geopolitik bangsa indonesia didasarkan atas nilai keutuhan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD’45. Yang teretera di dalamnya :
• Bangsa indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme
Dalam menjalani hubungan internasional bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerja sama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara
Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur Negara ada 4 yaitu:
1.wilayah
2.rakyat
3.pemerintah
4.pengakuan Negara lain
Sifat negara
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
• Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
• Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
• Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
• Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
• Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trusteeterakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama“Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
• Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
• Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
Senin, 02 April 2012
GLOBALISASI DAN DAMPAK TERHADAP MASYARAKAT
Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari pikiran yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi patokan bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia.
Sebagai suatu proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan dimensi waktu. Dilihat dari dimensi ruang akan semakin dipersempit dan dari dimensi waktu semakin dipersingkat dalam berinteraksi dan berkomunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya. Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh besar bagi kehidupan suatu negara termasuk negara kita Indonesia. Pengaruh tersebut dibagi menjadi dua yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif.
Pengaruh positif globalisasi terhadap masyarakat Indonesia.
Dilihat dari aspek globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis, karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara. Jika pemerintahan dijalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa jati diri terhadap negara menjadi meningkat dan kepercayaan masyarakat akan mendukung yang dilakukan oleh pemerintahan.
Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja yang banyak dan meningkatkan devisa suatu negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang dapat menunjang kehidupan nasional dan akan mengurangi kehidupan miskin.
Dari aspek globalisasi sosial budaya, kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin serta Iptek dari negara lain yang sudah maju untuk meningkatkan kedisplinan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa serta akan mempertebal jati diri kita terhadap bangsa. Serta kita juga dapat bertukar ilmu pengetahuan tentang budaya suatu bangsa.
Pengaruh negatif globalisasi terhadap masyarakat Indonesia.
Aspek politik, Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya jati diri bangsa akan luntur dan tidak mungkin lagi bangsa kita akan terpecah belah.
Aspek Globalisasi ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (mainan, minuman, makanan, pakaian, dll) membanjiri Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya jati diri bangsa kita. Maka hal ini akan menghilangkan beberapa perusahaan kecil yang memang khusus memproduksi produk dalam negeri.
Masyarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia dimana dilihat dari sopan santun mereka yang mulai berani kepada orang tua, hidup metal, hidup bebas, dll. Justru anak muda sekarang sangat mengagungkan gaya barat yang sudah masuk ke bangsa kita dan semakin banyak yang cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa. Serta menambah angka pengangguran dan tingkat kemiskinan suatu bangsa.
Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa. Padahal jati diri bangsa kita dahulu mengutamakan Gotong Royong, tapi kita sering lihat sekarang contohnya saja di perumahan / komplek elit, mereka belum tentu mengenal sesamanya. Dari hal tersebut saja sudah tercermin tidak adanya kepedulian, karena jika tidak kenal maka tidak sayang.
Sebagai suatu proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan dimensi waktu. Dilihat dari dimensi ruang akan semakin dipersempit dan dari dimensi waktu semakin dipersingkat dalam berinteraksi dan berkomunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya. Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh besar bagi kehidupan suatu negara termasuk negara kita Indonesia. Pengaruh tersebut dibagi menjadi dua yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif.
Pengaruh positif globalisasi terhadap masyarakat Indonesia.
Dilihat dari aspek globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis, karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara. Jika pemerintahan dijalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa jati diri terhadap negara menjadi meningkat dan kepercayaan masyarakat akan mendukung yang dilakukan oleh pemerintahan.
Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja yang banyak dan meningkatkan devisa suatu negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang dapat menunjang kehidupan nasional dan akan mengurangi kehidupan miskin.
Dari aspek globalisasi sosial budaya, kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin serta Iptek dari negara lain yang sudah maju untuk meningkatkan kedisplinan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa serta akan mempertebal jati diri kita terhadap bangsa. Serta kita juga dapat bertukar ilmu pengetahuan tentang budaya suatu bangsa.
Pengaruh negatif globalisasi terhadap masyarakat Indonesia.
Aspek politik, Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya jati diri bangsa akan luntur dan tidak mungkin lagi bangsa kita akan terpecah belah.
Aspek Globalisasi ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (mainan, minuman, makanan, pakaian, dll) membanjiri Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya jati diri bangsa kita. Maka hal ini akan menghilangkan beberapa perusahaan kecil yang memang khusus memproduksi produk dalam negeri.
Masyarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia dimana dilihat dari sopan santun mereka yang mulai berani kepada orang tua, hidup metal, hidup bebas, dll. Justru anak muda sekarang sangat mengagungkan gaya barat yang sudah masuk ke bangsa kita dan semakin banyak yang cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa. Serta menambah angka pengangguran dan tingkat kemiskinan suatu bangsa.
Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa. Padahal jati diri bangsa kita dahulu mengutamakan Gotong Royong, tapi kita sering lihat sekarang contohnya saja di perumahan / komplek elit, mereka belum tentu mengenal sesamanya. Dari hal tersebut saja sudah tercermin tidak adanya kepedulian, karena jika tidak kenal maka tidak sayang.
Gejala Sosial Dalam Masyarakat
Perubahan sosial dapat dikatakan sebagai suatu perubahan dari gejala-gejala sosial yang ada pada masyarakat, dari yang bersifat individual sampai yang lebih kompleks. Perubahan sosial dapat dilihat dari segi terganggunya kesinambungan diantara kesatuan sosial walaupun keadaannya relatif kecil. perubahan ini meliputi struktur, fungsi, nilai, norma, pranata, dan semua aspek yang dihasilkan dari interaksi antarmanusia, organisasi atau komunitas, termasuk perubahan dalam hal budaya.
contoh perubahan sosial yang terjadi:
#Berikut ini yang termasuk contoh perubahan cepat dan mendasar adalah#
* Penemuan alat-alat pertanian
bila dulu kita masih menggunakan tenaga manusia dan tenaga hewan, beda dengan sekarang masyarakat kita sudah banyak yang menggunakan mesin sebagai alat alat pertanian untuk bercocok tanam.
* ketenaga kerjaan / peran wanita
Bila dulu kita jarang menemui wanita yang terjun di kancah pemerintahan, saat ini sudah ada beberapa peranan penting di pemerintahan yang dipegang oleh wanita. Hal ini terjadi karena sudah banyak wanita yang mengenyam pendidikan yang lebih tinggi serta masyarakat sekarang lebih terbuka dan bisa menerima pemimpin wanita.
* Mode pakaian
dulu kita jarang menemukan model baju yang cocok tetapi beda dengan sekarang setelah berkembangnya jaman pakaian mode dulu dapat di pakai kembali sekarang karena mode pakaian dulu sangat menarik.
* Modernisasi
Bila sekitar 20 tahun yang lalu komunikasi antara manusia masih menggunakan surat, telegram, dll maka beberapa tahun belakangan ini hampir semua lapisan masyarakat telah menggunakan handpone sebagai alat komunikasi. SMS telah menggeser fungsi surat dan setahun terakhir ini SMS telah tergeser dengan trend BBM diantara pengguna blackberry
* Hokum pernikahan
contoh perubahan sosial yang terjadi:
#Berikut ini yang termasuk contoh perubahan cepat dan mendasar adalah#
* Penemuan alat-alat pertanian
bila dulu kita masih menggunakan tenaga manusia dan tenaga hewan, beda dengan sekarang masyarakat kita sudah banyak yang menggunakan mesin sebagai alat alat pertanian untuk bercocok tanam.
* ketenaga kerjaan / peran wanita
Bila dulu kita jarang menemui wanita yang terjun di kancah pemerintahan, saat ini sudah ada beberapa peranan penting di pemerintahan yang dipegang oleh wanita. Hal ini terjadi karena sudah banyak wanita yang mengenyam pendidikan yang lebih tinggi serta masyarakat sekarang lebih terbuka dan bisa menerima pemimpin wanita.
* Mode pakaian
dulu kita jarang menemukan model baju yang cocok tetapi beda dengan sekarang setelah berkembangnya jaman pakaian mode dulu dapat di pakai kembali sekarang karena mode pakaian dulu sangat menarik.
* Modernisasi
Bila sekitar 20 tahun yang lalu komunikasi antara manusia masih menggunakan surat, telegram, dll maka beberapa tahun belakangan ini hampir semua lapisan masyarakat telah menggunakan handpone sebagai alat komunikasi. SMS telah menggeser fungsi surat dan setahun terakhir ini SMS telah tergeser dengan trend BBM diantara pengguna blackberry
* Hokum pernikahan
Selasa, 08 November 2011
manajemen koperasi
Manajemen Koperasi
I. Pola Manajemen Koperasi
• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Pendekatan Sistem pada Koperasi
1. Pengertian Manajemen Koperasi
• Definisi Paul Hubert Casselman adalah koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d).Karyawan merupakan penghubun antara manajemen dan anggota pelanggan.
2. Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3. Pengurus Koperasi
A. Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
B. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
C. Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn, fungsi pengurus sebagai berikut:
a) Pusat pengambil keputusan tertinggi
b) Pemberi nasihat
c) Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
d) Penjaga berkesinambungannya organisasi
e) Simbol
4. Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
• Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
• Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
i. mempunyai kemampuan berusaha
ii. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan nasihat-nasihatnya, berikut nasihatnya:
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
1. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
2. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
3. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
4. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people)
6. Pendekatan sistem
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
II. Jenis dan Bentuk Koperasi
1. Jenis Koperasi
A. . Menurut PP No. 60 Tahun 1959
Jenis koperasi menurut PP No. 60 Tahun 1959:
o Koperasi Desa
o Koperasi Pertanian
o Koperasi Peternakan
o Koperasi Perikanan
o Koperasi Kerajinan/Industri
o Koperasi Simpan Pinjam
o Koperasi Konsumsi
b. Menurut Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
o Koperasi Pemakaian
o Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
o Koperasi Simpan Pinjam
II. Penentuan Jenis Koperasi sesuai UU No. 12 Tahun 1967
Konsep Penggolongan Koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967:
*. Penjenisan koperasi didasarkan pada golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
*. Untuk maksut efisien dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
III. Bentuk Koperasi
a. Menurut PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
B.Menurut wilayah administrasi pemerintah (PP No. 60 Tahun 1959)
1. Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2. Ditiap daerah ditingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
3. Ditiap daerah ditingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
c. Koperasi Primer dan Sekunder
o-Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
o-Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari organisasi koperasi.
III. Permodalan Koperasi
1. Arti Modal Koperasi
a. Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usah-usaha koperasi:
o Modal jangka Panjang
o Modal jangka Pendek
b. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
2. Sumber Modal
a. Menurut UU No.12 Tahun 1967
o Simpanan Pokok
o Simpanan Wajib
o Simpanan Sukarela
o Modal Sendiri
a. Menurut No. 25 Tahun 1992
o Modal Sendiri (Equity Capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
o Modal Pnjaman (Debt Capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keungan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
I. Pola Manajemen Koperasi
• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Pendekatan Sistem pada Koperasi
1. Pengertian Manajemen Koperasi
• Definisi Paul Hubert Casselman adalah koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d).Karyawan merupakan penghubun antara manajemen dan anggota pelanggan.
2. Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3. Pengurus Koperasi
A. Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
B. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
C. Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn, fungsi pengurus sebagai berikut:
a) Pusat pengambil keputusan tertinggi
b) Pemberi nasihat
c) Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
d) Penjaga berkesinambungannya organisasi
e) Simbol
4. Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
• Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
• Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
i. mempunyai kemampuan berusaha
ii. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan nasihat-nasihatnya, berikut nasihatnya:
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
1. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
2. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
3. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
4. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people)
6. Pendekatan sistem
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
II. Jenis dan Bentuk Koperasi
1. Jenis Koperasi
A. . Menurut PP No. 60 Tahun 1959
Jenis koperasi menurut PP No. 60 Tahun 1959:
o Koperasi Desa
o Koperasi Pertanian
o Koperasi Peternakan
o Koperasi Perikanan
o Koperasi Kerajinan/Industri
o Koperasi Simpan Pinjam
o Koperasi Konsumsi
b. Menurut Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
o Koperasi Pemakaian
o Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
o Koperasi Simpan Pinjam
II. Penentuan Jenis Koperasi sesuai UU No. 12 Tahun 1967
Konsep Penggolongan Koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967:
*. Penjenisan koperasi didasarkan pada golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
*. Untuk maksut efisien dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
III. Bentuk Koperasi
a. Menurut PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
B.Menurut wilayah administrasi pemerintah (PP No. 60 Tahun 1959)
1. Ditiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2. Ditiap daerah ditingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
3. Ditiap daerah ditingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
c. Koperasi Primer dan Sekunder
o-Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
o-Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari organisasi koperasi.
III. Permodalan Koperasi
1. Arti Modal Koperasi
a. Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usah-usaha koperasi:
o Modal jangka Panjang
o Modal jangka Pendek
b. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
2. Sumber Modal
a. Menurut UU No.12 Tahun 1967
o Simpanan Pokok
o Simpanan Wajib
o Simpanan Sukarela
o Modal Sendiri
a. Menurut No. 25 Tahun 1992
o Modal Sendiri (Equity Capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
o Modal Pnjaman (Debt Capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keungan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Senin, 10 Oktober 2011
ekonomi
KONSEP KOPERASI
Menurut bapak koperasi Indonesia koperasi adalah uasaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka “seorang buat semua dan semua buat orang”.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1. Konsep koperasi barat.
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan komsep social:
Koperasi social : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
ALIRAN KOPERASI
Menurut Paul Hubert
Casselman koperasi di bagi menjadi 3 aliran yaitu:
1.
Aliran Yardstick
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi dan menetralisasikan dan mengoreksi berbagai keburukan yang di timbulakan oleh sistem kapitalisme.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi dan menetralisasikan dan mengoreksi berbagai keburukan yang di timbulakan oleh sistem kapitalisme.
2.
Aliran
Sosialis
Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. koperasi merupakan alt pemerintah untuk menjadi bawahan pemerintah, koperasi ini tidak memiliki otonomi.
Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. koperasi merupakan alt pemerintah untuk menjadi bawahan pemerintah, koperasi ini tidak memiliki otonomi.
3.
Aliran Persemakmuran
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil,merata.Koperasi memegang peran uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.Hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi ini tetap memiliki otonomi dan juga pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan koperasi.
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil,merata.Koperasi memegang peran uang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.Hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi ini tetap memiliki otonomi dan juga pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan koperasi.
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia
karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia
oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia
mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya
ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal
12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1.Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
PENGERTIAN
KOPERASI
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but
the common principle is that cooperative union is an association of member,
either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit
of a common economic objective
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong
TUJUAN
KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat
regional, nasional maupun internasional
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada
diri sendiri
Bentuk-Bentuk Organisasi
1. Ditinjau dari Jumlah Pucuk Pimpinan
A. Bentuk organisasi tunggal adalah organisasi yang pucuk pimpinannya ada di tangan seorang. Sebutan jabatan untuk bentuk tunggal antara lain Presiden, Direktur, Kepala, Ketua; di dalam struktur organisasi pemerintahan dikenal sebutan jabatan Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Walikotamadya, Camat, Lurah; dalam struktur organisasi perguruan tinggi dikenal sebutan jabatan Rektor, Dekan.
B. Bentuk organisasi jamak adalah organisasi yang pucuk pimpinannya ada di tangan beberapa orang sebagai satu kesatuan. Sebutan jabatan yang digunakan antara lain Presidium, Direksi, Direktorium, Dewan, Majelis.
2. Ditinjau dari Saluran Wewenang
A. Bentuk organisasi jalur adalah organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinan dilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam semua bidang pekerjaan, baik pekerjaan pokok maupun pekerjaan bantuan.
B. Bentuk
organisasi fungsional adalah organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinan
dilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam bidang pekerjaan
tertentu; pimpinan tiap bidang berhak memerintah kepada semua pelaksana yang
ada sepanjang menyangkut bidang kerjanya.
C. Bentuk
organisasi jalur dan staff adalah organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinan
dilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam semua bidang
pekerjaan baik pekerjaan pokok maupun pekerjaan bantuan; dan di bawah pucuk
pimpinan atau pimpinan satuan organisasi yang memerlukan diangkat pejabat yang
tidak memiliki wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasehat tentang
keahlian tertentu.
D. Bentuk
organisasi fungsional dan staff adalah organisasi yang wewenang dari pucuk
pimpinan dilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam bidang
pekerjaan tertentu, pimpinan tiap bidang kerja dapat memerintah semua pelaksana
yang ada sepanjang menyangkut bidang kerjanya; dan di bawah pucuk pimpinan atau
pimpinan satuan diangkat pejabat yang tidak memiliki wewenang komando tetapi
hanya dapat memberikan nasehat tentang bidang keahlian tertentu.
E. Bentuk
organisasi fungsional dan jalur adalah organisasi yang wewenang dari pucuk
pimpinan dilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam bidang
pekerjaan tertentu, pimpinan tiap bidang kerja berhak memerintah kepada semua
pelaksana yang ada sepanjang menyangkut bidang kerjanya; dan tiap-tiap satuan
pelaksana ke bawah memiliki wewenang dalam semua bidang kerja.
F. Bentuk
organisasi jalur, fungsional dan staff adalah organisasi yang wewenang dari
pucuk pimpinan dilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam
bidang pekerjaan tertentu, pimpinan tiap bidang berhak memerintah kepada semua
pelaksana yang ada sepanjang menyangkut bidang kerjanya; dan tiap-tiap satuan
pelaksana ke bawah memiliki wewenang dalam semua bidang kerja; dan di bawah
pucuk pimpinan atau pimpinan bidang diangkat pejabat yang tidak memiliki
wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasehat tentang bidang keahlian
tertentu.
Sabtu, 21 Mei 2011
softskill
1 , My sister Prefer to cook rather than dancing
2 , Mother Prefer to sew from the point
3 , Grandfather Prefers gardening than streets
4 , younger brother Prefer to eat rather than play
5 , dad Prefer smoking than drinking coffe
6 , mother like watering the flowers is better than planting flowers
7 , suture father better than tailors
8 , learn to play better than
9 , father give money better than receiving money
10, sister swim better than spending
11, father would rather than commercial fishing
12, mother would rather to creat images of the saw
13, student would rather see friend on their own work
14, student would rather play than work
15, teacher would to explain than silent
mohon maaf jika ada tulisan yang masih salah,,,,,
NAMA : MUHAMMAD BAYU TRIANTORO
NPM : 14210649
KELAS : 1EA05
2 , Mother Prefer to sew from the point
3 , Grandfather Prefers gardening than streets
4 , younger brother Prefer to eat rather than play
5 , dad Prefer smoking than drinking coffe
6 , mother like watering the flowers is better than planting flowers
7 , suture father better than tailors
8 , learn to play better than
9 , father give money better than receiving money
10, sister swim better than spending
11, father would rather than commercial fishing
12, mother would rather to creat images of the saw
13, student would rather see friend on their own work
14, student would rather play than work
15, teacher would to explain than silent
mohon maaf jika ada tulisan yang masih salah,,,,,
NAMA : MUHAMMAD BAYU TRIANTORO
NPM : 14210649
KELAS : 1EA05
Langganan:
Postingan (Atom)